Salju
Kamis, 17 November 2011
JAKARTA – Final Pencak Silat yang hari ini digelar di padepokan IPSI, mempertandingkan 12 emas. Akan tetapi, Indonesia nampaknya gagal untuk kembali menambah banyak emas.
Pasalnya, pada final putaran pertama, Indonesia yang menurunkan empat pesilat, sampai putaran pertama, hanya satu yang mampu mendulang emas.
Tuti Trisnayanti, menjadi pesilat pertama yang kandas. Tuti kalah dari pesilat Vietnam, Nguyen Hong Xuan, pada kelas B Putri, dengan kekalahan 23-31. Pesilat Indonesia yang juga tersungkur, datang dari kelas D Putra, Sapto Purnomo.
Sapto yang sempat unggul di ronde kedua dan ketiga, akhirnya harus mengakui kekalahannya, dari wakil Malaysia, Ahmad Sharil Zailudin, dengan angka 22-25.
Pendekar ketiga, menempati kelas D Putri, yakni Mariati yang juga harus gigit jari. Mariati hanya mengenyam medali perak, setelah kalah telak dari pesilat negeri ‘Nguyen’, Thi Yen Nguyen dengan kekalahan 10-24.
Sementara, pendekar Indonesia pertama yang menggenggam emas hari ini, baru Dian Kristanto, yang turun di kelas A Putra. Dian sukses membungkam perlawanan pesilat Thailand, Anothai Choopeng, dengan kemenangan mutlak 5-0, dari 5 juri yang memenangkan Dian.
Sampai berita ini diturunkan, Indonesia masih berpeluang meraih empat emas lagi, dari empat pendekar yang masih tersisa. Pertandingan memasuki masa rehat, dan akan dilanjutkan 1 jam kemudian.
Sisa Pendekar Indonesia yang masih Tersisa:
Kelas E Putri: Amelia Roring vs Siti Rahmah Mohamed Nasir (Malaysia)
Kelas F Putri: Sofani Rakhmawati vs Tran Thi Luyen (Vietnam)
Kelas C Putri: Rosmayani vs Jutarat Noytapa (Thailand)
Kelas I Putra: Pranoto vs Dang Minh Le (Vietnam)
Sabtu, 01 Oktober 2011
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjangPada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910 yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) MAKSUD Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya. TUJUAN 1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI. 2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah- masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI. 3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
Langganan:
Komentar (Atom)
